
PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) adalah status yang diberikan kepada perguruan tinggi negeri di Indonesia yang memiliki otonomi lebih luas dalam mengelola urusan akademik dan non-akademik. Dengan status ini, PTN-BH memiliki kebebasan dalam menyusun program studi, mengatur keuangan, dan mengelola aset serta sumber daya manusia secara mandiri, termasuk dalam mencari sumber pendanaan dari kerja sama dengan industri dan masyarakat. Meskipun memiliki otonomi yang tinggi, PTN-BH tetap harus mempertanggungjawabkan semua kegiatannya kepada publik dan pemerintah. Beberapa contoh PTN-BH di Indonesia adalah Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian sehingga mampu bersaing di tingkat global.
Dukung evolusi Universitas Tanjungpura menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) untuk mewujudkan efisiensi, peningkatan kualitas layanan, otonomi yang lebih besar, dan peningkatan kinerja.
Lihat Progress Terkini Universitas Tanjungpura